Guys... Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. Slip Merah dan Slip Biru. Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum.
Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat. Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt. Belom lagi calo2 yang bejibun.
Tetapi kalau Slip Biru kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara. Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta under the table Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000, (sorry) but it's true!! Masuk kantong sendiri. Tapi kalo Petugasnya minta dibawah itu ya silahkan .... itung2 amal lah ....
Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat. Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt. Belom lagi calo2 yang bejibun.
Tetapi kalau Slip Biru kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara. Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta under the table Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000, (sorry) but it's true!! Masuk kantong sendiri. Tapi kalo Petugasnya minta dibawah itu ya silahkan .... itung2 amal lah ....
tips diambil dari : http://ciadie.multiply.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar